Tambahan Berita-Negara R.I. Tanggal 30/1-1996 No.9
YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
Nomor 28
Pada hari ini, Senin, tanggal lima belas Januari seribu sembilan
ratus sembilan puluh enam (15-1-1996).
Hadir di hadapan saya, Koesbiono Sarmanhadi, Sarjana Hukum, Magister
Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang
telah saya, Notaris kenal dan nama-namanya akan disebut pada akhir
akta ini:
1. Bapak Soeharto, Jendral Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Cendana nomor 8, Jakarta Pusat;
2. Bapak Professor Doktor Haryono Suyono, swasta, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Perdatam Lanjutan nomor 4, Jakarta Selatan;
3. Bapak Sudwikatmono, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Bukit Golf Utama III PA nomor 24, Pondok Indah, Jakarta Selatan;
4. Bapak Soedono Salim, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Gunung Sahari VI/24, Jakarta Utara
Para penghadap telah saya, notaris kenal.
Para penghadap tersebut menerangkan lebih dahulu dalam akta ini
:
- bahwasanya sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,
setiap orang berhak atas kehidupan yang layak;
- bahwasanya kesejahteraan sejati bagi kehidupan keluarga Indonesia
merupakan cita-cita rakyat yang harus diperjuangkan bersama oleh
Pemerintah dan segenap masyarakat Indonesia;
- bahwasanya keluarga sebagai kesatuan inti dalam masyarakat mempunyai
peran yang menentukan dalam pembanngunan nasional sehingga perlu
dikembangkan agar senantiasa menjadi keluarga sejahtera yang bercirikan
kemandirian dan ketahanan serta berperan sebagai sumber daya manusia
yang berhasil guna dan berdaya guna bagi pembangunan;
- bahwasanya pencapaian keluarga sejahtera mandiri diupayakan dengan
segala daya dan dana masyarakat terutama melalui mukjizat tabungan;
sebagaimana ditulis Bapak Pembangunan Indonesia sebagai berikut
:
- Mukjizat Tabungan;
- Menjadikan hati tentram;
- Menumbuhkan gairah kerja
- Menghasilkan prestasi;
- Memperkokoh percaya diri;
- Mampu tetap mandiri;
- Mudah meraih sejahtera sejati.
Karenanya pengentasan kemiskinan dari keluarga tertingggal maupun
peningkatan kesejahteraannya haruslah diupayakan secara bersama
oleh segenap lapisan masyarakat yang terlebih dahulu mencapai kesejahteraan
sejati yang mandiri.
Dengan dasar pandangan dan pemikiran sebagaimana telah tersebut
para penghadap dengan mengumpulkan uang sejumlah Rp. 250.000.000,-
(dua ratus lima puluh juta rupiah), yang telah dipisahkan dari harta
kekayaan mereka masing-masing, serta dengan mempergunakan jumlah
uang tersebut sebagai kekayaan pangkalnya, dengan :
Rakhmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh keinginan luhur untuk
mengentaskan sesama rakyat Indonesia yang masih tertinggal tingkat
kesejahteraannya, dengan ini menerangkan mendirikan Yayasan sebagai
wadah untuk melaksanakan tekad dan cita-cita tersebut, dengan anggaran
dasar sebagai berikut :
Nama Dan Tempat Kedudukan
Pasal 1
Yayasan ini bernama : Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, berkedudukan
dan berkantor pusat di Jakarta, dengan cabang-cabang dan atau perwakilan-perwakilan
di tempat lain sebagaimana akan ditetapkan kemudian oleh Badan Pengurus
dengan Badan Pendiri.
Waktu
Pasal 2
Yayasan dimulai sejak tanggal dan pada hari ditandatanganinya akta
ini yakni pada tanggal lima belas Januari seribu sembilan ratus
sembilan puluh enam (15-1-1996), serta didirikan untuk jangka waktu
yang tidak ditentukan lamanya.
Azas Dan Landasan
Pasal 3
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah:
1. Menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong mewujudkan
tingkat kesejahteraan sejati dan taraf hidup mandiri bagi para keluarga
yang tergolong pra sejahtera dan keluarga sejahtera 1
2. Mengelola bantuan yang diperoleh dari wajib pajak Badan maupun
wajib pajak Pribadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia
nomor 90 tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan
Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga
Sejahtera I; segala sesuatu dalam arti kata seluas-luasnya.
Usaha-Usaha
Pasal 5
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Yayasan menjalankan
usaha-usaha :
a. Turut berperan serta bersama Pemerintah dan masyarakat dalam
membangun keluarga-keluarga Indonesia agar dapat berperan sebagai
subyek pembangunan yang handal;
b. Menggali, menerima dan mengelola sumber dana yang dapat digunakan
untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia khususnya bagi keluarga
pra sejahtera dan sejahtera I;
c. Memberikan pengayoman, kemudahan dan bantuan bagi pengabdi pembangunan
dan keluarga-keluarga yang berjasa dalam mengentasan keluarga pra
sejahtera dan keluarga sejahtera I;
d. Bekerja sama dengan instansi-instansi, lembaga-lembaga baik pemerintah
maupun swasta yang memungkinkan terhimpunnya dana dan sarana guna
mencapai tujuan Yayasan.
Kekayaan Dan Dana
Pasal 6
1. Kekayaan dari Yayasan ini terdiri dari :
a. Kekayaan pangkal yang merupakan kekayaan pertama yang telah dipisahkan
dari harta kekayaan para pendiri sebesar Rp. 250.000.000,- (dura
ratus lima puluh juta rupiah);
b. Hibah, hibah wasiat dari berbagai pihak.
2. Pendapatan dan dana Yayasan diperoleh dari :
a. Bantuan yang diperoleh dari para wajib pajak Badan dan wajib
pajak Pribadi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden nomor
90 tahun 1995;
b. Sumbangan-sumbangan atau bantuan maupun sokongan lainnya, baik
dari instansi pemerintah maupun dari dunia usaha, baik yang bersifat
terus-menerus secara tetap atau yang bersifat sekali usai, baik
dari dalam maupun luar negeri dan bersifat tidak mengikat;
c. Pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3. Pendapatan dan kekayaan yang tidak segera terpakai guna keperluan
Yayasan tau guna mencapai tujuan dan melaksanakan usaha Yayasan,
disimpan di Bank atau dijalankan menurut cara yang ditentukan Badan
Pengurus satu dan lain dengan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
lain yang tersebut dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga
Yayasan ini.
Badan Pendiri
Pasal 7
1. Para pendiri Yayasan ini merupakan para anggota Badan Pendiri.
2. Keputusan Badan Pendiri diambil dalam suatu Rapat Badan Pendiri,
sedangkan keputusan Badan Pendiri merupakan instansi yang tertinggi
dalam Yayasan.
3. Rapat Badan Pendiri diadakan setiap waktu bilamana dianggap perlu
oleh Ketua Badan Pendiri, dan panggilan rapat disampaikan oleh Sekretaris
Badan Pendiri sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari sebelum hari rapat,
sedangkan panggilan itu harus memuat waktu, tempat dan hal-hal yang
hendak dibicarakan dalam rapat.
4. Hak dan Kewajiban Badan Pendiri adalah untuk membentuk dan mengangkat
serta membubarkan dan/atau memberhentikan Badan Pengurus.
5. Bilamana diperlukan maka Badan Pendiri dapat mengangkat dan menetapkan
seorang Pelindung, seorang Penasihat atau lebih.
6. Jika terjadi kekosongan dari anggota Badan Pendiri, maka tugas
dan wewenang Badan Pendiri dijalankan sesuai dengan kehendak tertulis
masing-masing Pendiri.
7. Ketua dan Sekretaris Badan Pendiri diangkat oleh dan dari antara
para anggota Badan Pendiri.
Badan Pengurus
Pasal 8
1. Yayasan ini diurus oleh suatu Badan Pengurus yang terdiri dari
sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang anggota Badan Pengurus, dimana
seorang diantaranya menjadi Ketua, tiga orang Wakil Ketua, seorang
Sekretaris dan seorang wakil sekretaris, seorang Bendahara dan seorang
Wakil Bendahara, dan beberapa anggota lain yang diangkat menurut
kebutuhan.
2. Para anggota Badan Pengurus diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun berturut-turut oleh Badan Pendiri namun pada setiap waktu
diperlukan anggota Badan Pengurus dapat diganti atau diberhentikan
oleh Badan Pendiri.
3. Setelah berakhir masa jabatannya para anggota Badan Pengurus
dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
4. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir, karena :
a. meninggal dunia.
b. berhenti atas permintaan sendiri.
c. ditaruh di bawah pengampunan (order curatele gesteld)
d. diberhentikan atas keputusan rapat Badan Pendiri.
5. Jikalau terjadi lowongan, maka anggota Badan Pengurus dapat mengajukan
calon-calon untuk mengisi lowongan itu kepada Badan Pendiri, akan
tetapi Badan Pendiri dapat menunjuk orang lain untuk mengisi lowongan
itu.
Kewajiban Dan Wewenang Badan Pengurus
Pasal 9
1. Badan Pengurus berkewajiban untuk menjalankan peraturan-peraturan
yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Yayasan.
2. Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri, mengatur seperlunya
dalam Anggaran Rumah Tangga semua hal yang tidak/atau belum cukup
diatur dalam Anggaran Dasar ini, membuat peraturan-peraturan lain
yang dipandang baik dan perlu untuk Yayasan.
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan yang dimaksud dalam
ayat 2 dari pasal ini, tidak boleh bertentangan dengan Anggaran
Dasar Yayasan.
4. Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara
dan Wakil Bendahara bersama-sama menjadi Pengurus Harian yang menjalankan
dan melaksanakan tugas kepengurusan sehari-hari.
5. Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri.
Wewenang Pengurus Harian
Pasal 10
1. Pengurus Harian mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan,
dan karenanya berhak mengikat Yayasan dengan pihak lain dan pihak
lain pada Yayasan serta menjalankan segala tindakan baik yang merupakan
tindakan pengurusan maupun tindak kepemilikan, dengan pembatasan
bahwa untuk :
a. meminjam uang guna Yayasan, atau meminjamkan uang milik Yayasan
kepada orang/pihak lain;
b. menggadaikan, melepaskan hak, atau memberatkan (mempergunakan
sebagai agunan) harta gerak maupun harta tidak bergerak milik Yayasan;
c. mengikat Yayasan sebagai penanggung/penjamin;
d. mengeluarkan dana yang melebihi jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus
juta rupiah, diluar dana yang telah disetujui dan dianggarkan dalam
rencana anggaran pengeluaran yang telah disetujui; harus mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari atau akta-akta yang berkenaan
turut ditandatangani oleh Ketua Badan Pengurus atau Wakil Ketua
yang ditunjuk.
2. Ketua sendiri, atau salah seorang Wakil Ketua bersama-sama Sekretaris
berhak mewakili Pengurus Harian.
Apabila mengenai tindakan-tindakan yang menyangkut pengeluaran dan
pemasukan dana, maka Pengurus Harian mengembalikan wewenang ini
kepada ketua Badan Pengurus atau Wakil Ketua bersama-sama dengan
Bendahara.
3. Pengurus Harian memimpin pekerjaan sehari-hari dari Yayasan dan
diwajibkan melaksanakan segala keputusan Badan Pengurus dan dalam
melaksanakan pekerjaan tersebut, Pengurus Harian bertanggung jawab
kepada Badan Pengurus.
4. Penyelenggaraan surat menyurat dari Pengurus Harian dan segala
urusan yang berkenaan dengan keuangan, serta segala sesuatu yang
menyangkut hubungan antara Yayasan dengan cabang-cabang/proyek-proyeknya
akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Rapat Badan Pengurus
Pasal 11
1. Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya
sekali dalam 1 (satu) tahun dan setiap waktu jikalau dianggap perlu
oleh Ketua, atau salah seorang Wakil Ketua, atau oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus yang memberitahukan
kehendaknya itu kepada Pengurus Harian dengan tertulis.
2. Di dalam semua rapat, Ketua yang memegang pimpinan dan jikalau
Ketua tersebut berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Wakil
Ketua.
3. Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau dihadiri lebih dari
½ (separuh) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
4. Panggilan rapat Badan Pengurus harus disampaikan sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelumnya, di dalam surat panggilan mana harus dicantumkan
waktu, tempat dan hal-hal yang hendak dibicarakan dalam rapat.
5. Jikalau yang hadir tidak cukup, maka rapat tersebut dapat diadakan
lagi secepat-cepatnya dalam waktu 1 (satu) jam sesudah rapat pertama
ditutup, dan selanjutnya dalam rapat kedua tersebut dapat diambil
keputusan-keputusan dengan tidak mengingat jumlah anggota Badan
Pengurus yang hadir.
6. Semua keputusan diambil dengan cara musyawarah untuk mencapai
mufakat.
7. Para anggota Badan Pendiri baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri
berhak untuk hadir dalam tiap-tiap rapat Badan Pengurus, dan dalam
rapat-rapat tersebut ia/mereka itu mempunyai suara yang mengikat.
8. Ketua Rapat bertanggung jawab akan adanya Berita Acara dari segala
apa yang dibicarakan dan diputuskan dal;am rapat Badan Pengurus.
Tahun Buku
Pasal 12
1. Tahun buku Yayasan ini dimulai dari awal bulan April sampai dengan
bulan Maret tahun berikutnya untuk tiap-tiap tahun.
2. Pengurus Harian diwajibkan untuk membuat laporan tahunan tersebut
yang harus disahkan oleh Rapat Badan Pengurus dan dilaporkan kepada
Badan Pendiri.
3. Selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan setelah penutupan
buku Yayasan, Badan Pengurus telah dapat mengesahkan pertanggung
jawaban Yayasan.
Pengubahan, Tambahan dan Pembubaran
Pasal 13
1. Putusan untuk mengubah atau menambah Anggaran Dasar Yayasan ini,
atau untuk membibarkan Yayasan hanya sah jikalau diputuskan berdasarkan
keputusan rapat gabungan antara Badan Pendiri dan Badan Pengurus;
Rapat gabungan tersebut harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½
(separuh) dari jumlah anggota Badan Pendiri Yayasan dan 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus Yayasan, dan keputusan
tersebut harus disetujui oleh sekurang-kurangnya seorang anggota
Badan pendiri dan 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang sah.
2. semua ketentuan dalam pasal 11 ayat 4 dan 5, khususnya yang berkenaan
dengan tata tertib penyelenggaraan rapat, berlaku pula untuk rapat
ini, setelah ketentuan-ketentuan tersebut disesuaikan dengan keperluannya.
3. Rapat gabungan ini dipimpin oleh salah seorang anggota Badan
Pendiri, yang selanjutnya mengusahakan pembuatan Berita Acara dari
segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat tersebut.
Cara Menggunakan Sisa Kekayaan
Pasal 14
Apabila Yayasan ini dibubarkan, maka setelah semua hutang-hutang
dilunaskan, Badan pendiri dapat menyerahkan sisa kekayaan Yayasan
kepada pihak lain (baik berbentuk Yayasan, perkumpulan, ataupun
organisasi non badan hukum lainnya) yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama atau sesuai dengan maksud dan tujuan dari Yayasan ini.
Penetapan Khusus
Pasal 15
Segala hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
Yayasan ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan-peraturan
lain.
Pada akhirnya para penghadap tersebut menerangkan, bahwa untuk
pertama kalinya diangakat serta ditetapkan Badan Pendiri dan Badan
Pengurus Yayasan sebagai berikut:
1. BADAN PENDIRI :
Ketua merangkap anggota : Bapak Soeharto;
Sekretaris merangkap anggota : Bapak Profesor Doktor Haryono Suyono;
Para anggota : Bapak Soedono Salim;
Bapak Sudwikatmono;
2. BADAN PENGURUS :
Ketua : Bapak Soeharto;
Wakil Ketua I : Bapak Profesor Doktor Haryono Suyono;
Wakil Ketua II : Bapak Soedono Salim;
Wakil Ketua III : Bapak Sudwikatmono;
Sekretaris : Bapak Doktorandus Subiakto Tjakrawerdaja, swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Widya Chandra III/9, Gatot Subroto, Jakarta
Selatan;
Wakil Sekretaris : Bapak Doktorandus Fuad Bawazir, swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Komplek IIAPCO, Jalan kemang Bangka I, keveling
15, Pejaten Barat, Jakarta Selatan;
Bendahara : Bapak Bambang Trihatmodjo, pengusaha, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan Tanjung nomor 23, Jakarta Pusat;
Wakil Bendahara : Bapak Anthony Salim, pengusaha, bertempat tingggal
di Jakarta, Jalan Gunung Sahari VI/24, Jakarta Pusat;
Para anggota : Ibu Doktoranda Endang Inten Soeweno, swasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Denpasar Raya C-III nomor 9, Kuningan,
Jakarta Selatan;
Bapak Insinyur Tungky Ariwibowo, swasta, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Widya Chandra III nomor 6, Gatot Subroto, Jakarta Selatan;
Bapak Doktorandus Saadilah Mursjid, swasta, bertempat tinggal di
Jakarta, Jalan Widya Chandra IV/24, Gatot Subroto, Jakarta Selatan;
Bapak Prajogo Pangestu, pengusaha, bertempat tinnggal di Jakarta,
Jalan Widya Chandra V/32 B, Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Bapak Eka Tjipta Widjaja, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Dr. Sam Ratulangi nomor 18, Jakarta Pusat;
Bapak Mohammad Hasan, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan Sanjaya I/94, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan;
Bapak Rachman Halim, pengusaha, bertempat tinggal di Kediri, Jalan
semampir II/1;
Bapak Putera Sampurno, pengusaha, bertempat tinggal di Surabaya,
Jalan Rungkut Industri Raya nomor 18;
Bapak Henry Pribadi, pengusaha, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan
Bukit Golf Utama PA 27, Pondok Indah, Jakarta Selatan;
Bapak Usman Admadjaja, pengusaha, bewrtempat tinggal di Jakarta,
Jalan Sumenenp nomor 26, Jakarta Pusat.
Dari segala apa yang tersebut diatas, dibuatlah
Akta ini.
Dibuat sebagai minuta yang dibacakan serta ditandatangani di Jakarta,
pada hari dan tanggal tersebut pada awal akta ini, dengan dihadiri
oleh Ibu Paramita, Sarjana Hukum, Kandidat Notaris dan Bapak Wisnu
Wiyoso, Sarjana Komputer, kedua-duanya pegawai Notaris, dan bertempat
tinggal di Jakarta, sebagai saksi-saksi.
Segera setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap
dan saksi-saksi, maka seketika ditandatanganilah akta ini oleh para
penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Dilangsungkan dengan satu pengubahan, yakni karena tambahan.
Minuta akta ini telah ditandatangani sebagaimana mestinya.
Diberikan sebagai salinan
Notaris Jakarta,
K. SARMANHADI, SH.MH.
Pada hari ini Kamis, tanggal, 18 Januari 1996 akta/anggaran dasar
ini telah didaftarkan di dalam buku daftar untuk itu di Kepaniteraan
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah nomor 01/1996.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BAHARUDDIN SAMAD, SH.
NIP.040012357
Biaya-biaya :
Mencatat Rp. 500,-
Tulisan Rp. 1.600,-
Jumlah Rp. 2.100,-
KEPUTUSAN
BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
NOMOR : KEP-01/PDR/YDSM/IV/1996
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
KEPUTUSAN
BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
NOMOR : KEP-01/PDR/YDSM/IV/1996
TENTANG
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
Menimbang : bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Anggaran
Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri maka dipandang perlu untuk
segera menetapkan Anggaran Rumah Tangga Yayasan;
Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan yang Diberikan
Untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 17/KMK/04/1996
tanggal 15 Januari 1996 tentang Penyetoran dan Pemberitahuan Bantuan
untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
3. Anggaran Dasar Yayasan Dana Sejahtera Mandiri; No.28.
Memperhatikan : Surat Wakil Ketua I Badan Pengurus yayasan Dana
Sejahtera Mandiri kepada Ketua Badan Pendiri Yayasan Dana Sejahtera
Mandiri;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN BADAN PENDIRI YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
TENTANG ANGGARAN RUMAH TANGGA YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI ini disusun
berdasarkan anggaran Dasar yang dimuat dalam Berita Negara Tahun
1996 nomor 9, Tambahan Berita Negara Nomor 9.
Pasal 2
Istilah dan singkatan yang digunakan dalam Anggaran Rumah Tangga
ini adalah sebagai berikut :
1. YAYASAN digunakan untuk YAYASAN DANA SEJAHTERA MANDIRI.
2. AD digunakan untuk Anggaran Dasar.
3. ART digunakan untuk Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 3
Kesadaran dasar yang dilandasi YAYASAN adalah :
1. Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila adalah
tujuan perjuangan Bangsa Indonesia.
2. Bahwa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945,
setiap orang berhak atas kehidupan yang layak.
3. Bahwa untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila adalah menjadi hak dan kewajiban serta tanggung jawab
seluruh Bangsa Indonesia.
4. Bahwa pengentasan kemiskinan dari keluarga tertinggal maupun
peningkatan kesejahteraan haruslah diupayakan secara bersama oleh
segenap lapisan masyarakat yang sudah lebih dahulu mencapai kesejahteraan
sejati yang mandiri.
5. Yayasan dibentuk sebagai wadah untuk menghimpun segala potensi
untuk membantu Pemerintah dalam usaha mencapai cita-cita Nasional
di bidang Kesejahteraan Sosial.
Pasal 4
Yayasan bertujuan membantu Pemerintah dalam melaksanakan Pembangunan
Nasional terutama dalam bidang Kesejahteraan Sosial menuju masyarakat
adil dan makmur berdasarkan Pancasila dalam arti yang seluas-luasnya
antara lain dengan :
1. Menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong-royong mewujudkan
tingkat kesejahteraan sejati dan taraf hidup mandiri dari para keluarga
yang tergolong pra sejahtera dan keluarga sejahtera I.
2. Mengelola bantuan yang diperoleh dari Wajib pajak badan maupun
Wajib Pajak orang pribadi berdasarkan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor 90 Tahun 1995 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan
Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Pra Sejahtera
dan Keluarga Sejahtera I.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 5
1. YAYASAN telah didirikan sejak tanggal 15 Januari 1996, di Jakarta.
2. YAYASAN didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 6
Susunan Organisasi YAYASAN terdiri dari :
1. Badan Pendiri.
Adalah para Pendiri YAYASAN, yaitu :
a. Ketua merangkap anggota : Bapak SOEHARTO.
b. Sekretaris merangkap anggota : Bapak Professor Doktor HARYONO
SUYONO
c. Anggota : Bapak SUDWIKATMONO.
d. Anggota : Bapak SOEDONO SALIM
2. Pelindung
Tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Badan Pendiri
3. Penasihat
Tokoh masyarakat yang ditetapkan oleh Badan Pendiri
4. Badan Pengurus
Adalah para anggota Badan Pengurus, yang terdiri dari :
a. Seorang Ketua.
b. Seorang Wakil Ketua I.
c. Seorang Wakil Ketua II.
d. Seorang Wakil Ketua III.
e. Seorang Sekretaris.
f. Seorang Wakil Sekretaris.
g. Seorang Bendahara.
h. Seorang Wakil Bendahara.
i. Beberapa orang Anggota.
Pasal 7
1. Keputusan Badan Pendiri merupakan keputusan yang tertinggi.
2. Keputusan Badan Pendiri diputuskan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota Badan Pendiri.
3. Hak dan Kewajiban Badan Pendiri adalah untuk membentuk dan mengangkat
serta membubarkan dan/atau memberhentikan Badan Pengurus.
Pasal 8
Pelindung dan penasehat YAYASAN berhak memberikan nasihat kepada
Pengurus YAYASAN, baik diminta maupun tidak.
Pasal 9
1. Badan Pengurus bertanggung jawab kepada Badan Pendiri.
2. Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara
dan wakil Bendahara merupakan Pengurus harian yang menjalankan dan
melaksanakan tugas kepengurusan sehari-hari YAYASAN.
3. Badan Pengurus dengan persetujuan Badan Pendiri, mengatur seperlunya
dalam ART semua hal yang tidak/atau belum cukup diatur dalam AD
serta membuat peraturan-peraturan lain yang dipandang baik dan perlu
untuk YAYASAN, yang tidak bertentangan dengan AD.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 10
Syarat-syarat menjadi anggota Pengurus YAYASAN :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai pengalaman berorganisasi.
3. Sanggup meluangkan waktu dan dapat bekerja sama dengan baik.
4. Jujur, bertanggung jawab dan memiliki loyalitas terhadap organisasi.
5. Mempunyai idealisme.
6. Mempunyai semangat pengabdian.
Pasal 11
Penetapan dan pengangkatan Pengurus baru, baik sebagai pengisi
kekosongan maupun perluasan Pengurus ditetapkan dan diangkat oleh
Badan Pendiri setelah mendengarkan pertimbangan dari pihak-pihak
yang dipandang relevan.
Pasal 12
Kewajiban, tugas dan wewenang Pengurus YAYASAN dijabarkan sebagai
berikut :
1. Wewenang mewakili YAYASAN
a. Pengurus Harian mewakili Yayasan di dalam dan di luar Pengadilan.
b. Ketua sendiri, atau salah seorang Wakil Ketua baik bersama-sama
ataupun sendiri-sendiri, namun selalu bersama-sama Sekretaris berhak
mewakili Pengurus Harian.
c. Apabila Ketua berhalangan, maka wakil Ketua bersama dengan Sekretaris
mewakili Pengurus Harian.
d. Apabila mengenai penerimaan/pengeluaran dana maka surat-surat
yang berkenaan wajib ditandatangani oleh Ketua atau wakil Ketua
bersama-sama dengan Bendahara.
e. Pengurus Harian diwajibkan untuk membuat laporan tahunan yang
harus disahkan oleh rapat Badan Pengurus dan dilaporkan kepada Badan
Pendiri, setelah terlebih dahulu diperiksa oleh Akuntan publik yang
ditunjuk oleh Badan Pengurus.
2. Ketua
a. Memberi mandat atau kuasa kepada Wakil Ketua dan/atau sekretaris,
untuk melaksanakan kewajiban, tugas dan wewenang bilamana Ketua
berhalangan.
b. Mengkoordinasi, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program
kerja YAYASAN.
c. Memimpin rapat-rapat Pengurus, baik rutin maupun insidental.
d. Membuat dan menanda-tangani dokumen/warkat utama organisasi.
e. Membuat dan menanda-tangani bersama Sekretaris semua rapat, kecuali
yang menjadi tugas dan kewajiban Anggota pengurus lain yang berwenang
membuat surat.
f. Bersama dengan Bendahara menetapkan di dalam mengelola kekayaan
organisasi.
g. Membuat dan menandatangani bersama Bendahara semua surat dan
dokumen, baik mengenai keuangan maupun kekayaan organisasi.
3. Wakil Ketua.
a. Menetapkan kebijaksanaan organisasi dibawah pimpinan Ketua dan
bersama-sama dengan Sekretaris.
b. Melaksanakan mandat atau kuasa yang diberikan Ketua.
c. Bertanggung jawab atas jalannya segala kegiatan yang menjadi
lingkup koordinasinya.
d. Membantu Ketua mengkoordinasi, mengawasi dan mengawasi dan mengevaluasi
pelaksanaan program kerja dari YAYASAN yang menjadi lingkup koordinasinya.
e. Memimpin rapat-rapat yang menjadi lingkup koordinasinya.
f. Membuat dan menandatangani surat/warkat yang khusus berkaitan
dengan tugas dan lingkup koordinasinya.
g. Mempertanggungjawabkan baik lisan maupun tertulis tugas, kewajiban
dan wewenangnya kepada Ketua.
4. Sekretaris.
a. Bersama-sama dengan Ketua atau Wakil Ketua berhak mewakili Pengurus
Harian dan karenanya mewakili YAYASAN di luar maupun di dalam Pengadilan.
b. Menetapkan kebijaksanaan organisasi bersama Ketua dan/atau Wakil
ketua.
c. Membuat dan menandatangani bersama ketua, semua surat kecuali
yang menjadi tugas dan kewajiban anggota Pengurus lain yang berwenang
membuat surat.
d. Melaksanakan dan menjamin pelaksanaan organisasi yang telah ditetapkan.
e. Memimpin Sekretariat dan pelaksanaan tata usaha.
f. Mempersiapkan dan bila perlu memimpin rapat-rapat dan/atau pertemuan
Pengurus.
g. Meyusun laporan hasil rapat dan/atau pertemuan Pengurus.
h. Menyampaikan laporan tahunan tentang perkembangan organisasi.
5. Wakil Sekretaris.
Melaksanakan mandat atau kuasa yang diberikan Sekretaris.
6. Bendahara.
a. Menetapkan kebijakan pengelolaan kekayaan organisasi bersama
dengan Ketua.
b. Menyusun anggaran belanja dan anggaran pemasukan organisasi.
c. Mengurus dan mengelola kekayaan organisasi sesuai dengan kebijakan
yang telah ditetapkan.
d. Menyelenggarakan administrasi keuangan dan kekayaan organisasi.
e. Menyelenggarakan usaha-usaha penghimpunan dana.
f. Memonitor lalu-lintas keuangan, baik ke dalam maupun ke luar
organisasi.
g. Menyusun dan menyampaikan laporan tahunan pertanggungjawaban
keuangan dan kekayaan organisasi kepada Pengurus.
7. Wakil Bendahara.
Melaksanakan mandat atau kuasa yang diberikan Bendahara.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 13
1. Di dalam semua rapat, Ketua yang memegang pimpinan, dan jikalau
Ketua tersebut berhalangan hadir, maka rapat dipimpin oleh Wakil
Ketua.
2. Panggilan/undangan rapat harus disampaikan sekurang-kurangnya
3 (tiga) hari sebelum rapat diselenggarakan, di dalam surat panggilan/undangan
tersebut harus mencantumkan hari, tanggal, jam dan tempat diadakannya
rapat tersebut disertai ikhtisar mengenai hal-hal yang hendak dibicarakan
dalam rapat.
Panggilan/undangan rapat demikian tidak diperlukan apabila sedikitnya
2/3 anggota hadir dalam rapat.
3. Ketua Rapat bertanggung jawab akan adanya Berita Acara Rapat
dari segala apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat.
4. Semua Berita Acara (notulen) dari rapat-rapat harus ditandatangani
oleh Ketua Rapat dan seorang yang hadir yang telah ditunjuk oleh
rapat.
Penandatanganan tersebut tidak diperlukan apabila Berita Acara (notulen)
ini dibuat oleh seorang Notaris.
Pasal 14
Rapat Pengurus Harian diadakan sewaktu-waktu menurut kebutuhan
atas panggilan Ketua.
1. Rapat dihadiri oleh Ketua, para Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
2. Rapat adalah sah jika setidak-tidaknya dihadiri oleh Ketua dan/atau
Wakil Ketua dan Sekretaris.
Pasal 15
Rapat Pengurus Harian membahas dan mengambil keputusan tentang
:
1. Masalah eksekutif rutin organisasi.
2. Hal-hal mendesak yang keputusannya dilaporkan untuk disahkan
dalam Rapat Pengurus yang lebih luas.
Pasal 16
Rapat Badan Pengurus diadakan setidak-tidaknya setahun sekali
atas undangan Ketua atau Wakil Ketua atau atas kehendak oleh sekurang-kurangnya
2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
1. Rapat dapat dihadiri oleh seorang yang dipilih dari dan diantara
para anggota Badan Pendiri yang hadir.
2. Rapat adalah sah jika dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya
½ (separuh) ditambah 1 (satu) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
3. Sahnya Keputusan bila disetujui ½ (separuh) ditambah 1
(satu) dari yang hadir.
Pasal 17
Rapat Badan Pendiri diadakan sewaktu-waktu bila dipandang perlu
oleh sekurang-kurangnya ½ (separuh) dari jumlah anggota Badan
Pendiri.
1. Rapat dipimpin oleh seorang yang dipilih dari dan diantara para
anggota Badan Pendiri yang hadir.
2. Rapat adalah sah jika dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya
¾ anggota Badan Pendiri.
3. Semua musyawarah mufakat tidak dapat dicapai, keputusan diambil
dengan persetujuan ½ (separuh) ditambah satu.
4. Ketua rapat bertanggung jawab akan adanya Berita Acara tentang
apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat yang bersangkutan.
BAB V
PENGUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN
Pasal 18
Putusan untuk mengubah AD atau membubarkan YAYASAN hanya sah jikalau
diputuskan berdasarkan keputusan rapat gabungan antara Badan Pendiri
dan Badan Pengurus.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Untuk pertama kali ART ditetapkan oleh keputusan Rapat Badan Pendiri.
Sekretaris YAYASAN, Ketua YAYASAN,
ttd ttd
Prof. DR. HARYONO SUYONO H.M. SOEHARTO
Anggota YAYASAN, Anggota YAYASAN,
ttd ttd
SUDWIKATMONO SOEDONO SALIM