
* BELAJAR MENABUNG DAN BERWIRAUSAHA
KETIKA ITU Keluarga Berencana berusia seperempat abad. KB memang semakin menjadi kebutuhan keluarga. Namun di sela sela keberhasilan itu, pertanyaan yang semakin menghangat dan harus dijawab adalah: Cukupkah setelah seorang ibu mampu melahirkan dua anak dengan jarak waktu kelahiran ideal, peningkatan pemberdayaan bagi ibu itu telah usai? Ternyata tidak!
Norma Keluarga Kecil Bahagia dan Sejahtera (NKKBS) adalah cita-cita yang selalu didengung-dengungkan. "Kecil dan Bahagia" bolehlah dibilang hampir dicapai sebagai buah dari hasil program KB. Lalu kapan "Sejahtera"-nya?
Mensejahterakan keluarga-keluarga Indonesia, sungguh menjadi program prioritas sejak awal REPELITA. Berbagai instansi/departemen selalu mengarahkan programnya pada upaya yang dapat membangkitkan kesejahteraan masyarakat luas. Tak terkecuali Kantor Menteri Negara Kependudukan/BKKBN.
Melalui Takesra (Tabungan Keluarga Sejahtera) dan Kukesra (Kredit Usaha Keluarga Sejahtera), Kantor Menteri Negara Kependudukan/BKKBN ikut berpacu meningkatkan kegiatan ekonomi produktif, lewat lembaga keluarga.
Sasarannya jelas, yaitu ibu ibu dari Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Pada 1994, jumlah keluarga dimaksud sekitar 11,5 juta, tersebar di daerah-daerah Non-IDT.
Menarik, dari tadinya hanya "tahu" tentang alat kontrasepsi, kemudian dengan sentuhan program tersebut, para ibu Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I mulai diajak belajar membuka usaha kecil-kecilan.
Pada dasarnya, pemberdayaan keluarga dilakukan bukan sekedar menciptakan ibu ibu mampu berwirausaha membantu ekonomi keluarga. Tetapi lebih dari itu yaitu bertujuan agar cara berpikir, berperilaku dan pola hidup mereka berubah modern.
Program ini merupakan kelanjutan dari program/gerakan yang ada sebelumnya. Sebut saja Income Generating Proyek, CIP, KB mandiri, GISS (Gerakan Ibu Sehat Sejahtera), sampai pada Gerakan Bangga Suka Desa (Membangun Keluarga Modern dalam Suasana Kota di Desa). Semua ini telah mencatat sukses sukses tersendiri. Tantangannya, pemberdayaan keluarga butuh komitmen dan dukungan segala lini utamanya motivasi, advokasi dan permodalan..
Upaya pengentasan kemiskinan memang telah lama dilakukan sejalan dengan program pembangunan yang berkelanjutan sejak era tahun 1970-an.. Berbagai program pembangunan yang menyentuh kehidupan sebagian besar masyarakat dan penduduk seperti pembangunan pertanian, keluarga berencana dan kesehatan, pendidikan dan lain-lain telah berhasil menurunkan tingkat kemiskinan dari sekitar 60% pada tahun 1970 menjadi sekitar 16% pada tahun 1990.
Namun penurunan tingkat kemiskinan mulai tahun 1990-an semakin melambat bahkan dikhawatirkan menjadi staknan atau landai bahkan berhenti karena sudah menyentuh sasaran inti (core) dimana keberadaan penduduk miskin sudah spesifik berada di kantong-kantong wilayah tertinggal dan tersebar di desa-desa yang relatip lebih sulit terjangkau.
Dengan tingkatan seperti itu program pembangunan secara umum kurang memberikan dampak secara signifikan lagi dalam mempercepat penurunan tingkat kemiskinan. Maka upaya pengentasan kemiskinan selanjutnya perlu dilakukan secara lebih terarah pada kantong-kantong kemiskinan dan dilakukan tidak hanya oleh Pemerintah tetapi perlu mengikut sertakan partisipasi semua komponen lapisan masyarakat secara lebih luas secara terkoordinasi.
Untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan mulai tahun 1993, Pemerintah melakukan program melalui Inpres Desa Tertinggal ( IDT) dalam rangka pemberdayaan keluarga miskin yang berada di Desa tertinggal. Setiap desa dari sejumlah 22.000 desa mendapat bantuan sebesar Rp. 20 juta pertahun untuk selama tiga tahun berturut-turut. Dana bantuan tersebut diperuntukan sebagai dana bergulir di Desa untuk dipergunakan sebagai modal usaha dari kelompok keluarga miskin di desa tersebut.
Sementara itu dengan berhasilnya Program Nasional Keluarga Berencana, selanjutnya dikembangkan tidak saja dalam aspek kesehatan tetapi diperluas sebagai basis keluarga dalam Program Pembangunan Keluarga Sejahtera melalui proses pemberdayaan yang mancakup berbagai aspek kehidupan untuk meningkatkan derajat kesejahteraan.
Dalam program pembangunan keluarga sejahtera sejak tahun 1995 melalui program "Bangga Suka Desa" telah diperkenalkan wawasan berwirausaha yang berorientasi pada kegiatan ekonomi produktip dan penciptaan lapangan kerja mandiri melalui kegiatan dalam agribisnis yang disebut "Pelaju" (petik, olah, jual dan untung serta kegiatan produksi "Pemaju" ( proses, kemas, jual dan untung).
Dengan peta keluarga yang ada di tiap Desa seluruh Indonesia dapat diidentifikasi sasaran-sasaran katagori keluarga yang masih tertinggal sebagai Keluarga Pra-Sejahtera, Keluarga Sejahtera I atau miskin dan selanjutnya sampai mereka yang telah dalam taraf Sejahtera III dan Sejahtera Ill-Plus.
Keluarga miskin atau yang masih sebagai Pra-Sejahtera dan Sejahtera I ternyata tidak hanya ada di Desa tertinggal (desa IDT).Di desa tidak tertinggal (desa non IDT) yang jumlahnya lebih banyak seluruhnya ada 38.000 desa juga banyak keluarga yang miskin atau sebagai Keluarga-Pra Sejahtera atau Keluarga Sejahtera I.
Dari pendataan keluarga yang dilakukan oleh BKKBN sejak tahun 1993, diperoleh data jumlah keluarga seluruh Indonesia pada tahun 1995, ada sekitar 43 juta lebih. Dari jumlah tersebut terdapat 17, 8 juta jumlah keluarga miskin atau Keluarga Pra-Sejahtera ( KPS) dan Keluarga Sejahtera I (KS I). Dari jumlah keluarga miskin tersebut sebanyak 6,3 juta berada di desa IDT dan 11,5 berada di desa non IDT.
Dalam rangka menggerakkan partisipasi masyarakat untuk bersama-sama Pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan, pada 15 Januari 2005 Bapak HM.Suharto mendirikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri atau Yayasan DAMANDIRI.
Tujuan dari Yayasan sebagaimana tercantum dalam akta pendidirian Yayasan Dana Sejahtera Mandiri adalah berperan sebagai wadah masyarakat untuk bergotong royong dalam mewujudkan kesejahteraan dan kemandirian keluarga Pra-Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I serta mengelola bantuan yang diperoleh dari masyarakat.
Cikal bakalnya menarik. Adanya “Sarasehan Pembudayaan Pancasila bagi Pelaku Ekonomi Nasional" yang merupakan bagian dari kegiatan penataran Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) untuk para pengusaha yang berlangsung 25 - 27 Agustus 1995 di Hotel Continental, Jimbaran, Denpasar, Bali, bisa dianggap sebagai salah satu “bidan” dari proses kelahiran Yayasan DAMANDIRI dan program Takesra-Kukesra.
Sarasehan ini jelas-jelas bukan bertujuan untuk sekedar mengajarkan kembali kepada mereka tentang Pancasila sebagai dasar/ideologi negara, tetapi lebih dari itu. Saresehan ini memberikan gambaran bagaimana Pancasila sebagai falsafah secara gamblang memberikan landasan bagi upaya-upaya untuk saling tolong-menolong dalam banyak hal. Termasuk membantu Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang masih berada pada posisi tertinggal dalam bidang ekonomi. Butir kedua dan kelima dari Pancasila yang menyebutkan tentang : "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", dan "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menjadi acuan utama.
Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP-7) Pusat sebagai penyelenggara sarasehan itu, secara rinci menyebutkan tentang tujuan dari sarasehan. Yaitu, untuk meningkatkan pemahaman dan keyakinan yang lebih besar dan mendalam mengenai kebenaran dan keampuhan Pancasila sebagai dasar negara, ideologi nasional dan pandangan hidup bangsa serta untuk makin memantapkan ketahanan nasional, khususnya di bidang ekonomi.
Di samping itu, sarasehan juga bermaksud agar peserta mampu bersikap dan berperilaku sebagai teladan bagi lingkungannya dalam menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari; mau dan mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam bidang pembangunan ekonomi menghadapi liberalisasi perdagangan, investasi dan globalisasi; serta menyadari dan memahami peranan, hak, kewajiban dan jati diri pengusaha nasional yang berwawasan kebangsaan Indonesia.
Apakah latar belakang sesungguhnya dari penyelenggaraan sarasehan ini? Di situ, globalisasi agaknya menjadi kata kunci. Globalisasi memang membuka banyak peluang. Tetapi di sisi lain disadari juga bisa menimbulkan banyak kerawanan yang perlu dikendalikan agar pembangunan bangsa Indonesia sebagai pengamalan Pancasila tetap berlanjut, meningkat, mendalam dan meluas.
Demikian pula, disebutkan dalam Pedoman dan Tata Tertib Sarasehan, bahwa masuknya benih-benih free fight liberalisme/individualisme melalui jalur liberalisme perdagangan dan investasi, arus globalisasi informasi dan keterbukaan, perlu ditanggapi secara kritis sebagai sesuatu yang bisa menjadi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan terhadap pelaksanaan pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila di samping mengandung peluang.
Dalam hubungan ini ingin dipertegas, bahwa para pelaku ekonomi mempunyai peranan yang sangat penting dan strategis dalam pelaksanaan pembangunan ekonomi nasional. Terutama dalam mempersiapkan diri mengantisipasi liberalisasi perdagangan dan investasi tahun 2010 dan 2020.
Untuk mempersiapkan diri, para pelaku ekonomi dinilai perlu mendapat pendidikan, penataran dan pembinaan sikap dan perilaku yang selaras dengan nilai-nilai Pancasila serta memantapkan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional. Hal ini sejalan dengan apa yang ditegaskan dalam GBHN 1993, bahwa pembangunan ekonomi harus selalu mengarah kepada mantapnya sistem ekonomi nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, yang disusun untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi sebagai dasar pelaksaaan pembangunan nasional.
Rasanya tidak berlebihan kalau kemudian disebutkan “Kesaktian Pancasila” kembali menunjukkan keampuhannya. “Sarasehan Pembudayaan Pancasila bagi Pelaku Ekonomi Nasional" ternyata mampu menggetar hati menggugah rasa seluruh pesertanya. Di hari terakhir sarasehan, tepatnya 27 Agustus 1995, setelah tiga hari berdiskusi panjang lebar, lahirlah apa yang dinamakan "Deklarasi Bali".
Lantaran peristiwanya berlangsung di daerah Jimbaran, Bali. Deklarasi itu lebih dikenal dengan sebutan "Deklarasi Jimbaran". Melalui deklarasi ini, para pengusaha mencoba memperlihatkan tanggung jawab sosial mereka. Inti yang tersirat dari deklarasi adalah dengan semangat kemitraan, para pengusaha siap berperan mensukseskan upaya bangsa dalam Program Penanggulangan Kemiskinan di negeri tercinta Indonesia.
Para peserta Sarasehan antara lain : Bambang Trihatmojo-Ketua Kelompok Bimantara, Sofyan Wanandi-Ketua & CEO Kelompok Gemala, Soedono Salim - Ketua Kelompok Salim, Mochtar Riady-Ketua Kelompok LIPPO, Peter Gontha-Wakil Presiden Direktur PT.Chandra Asri, Poppy Dharsono - Direktur Utama PT.Prakarsa Design Repati, Aburizal Bakrie- Ketua Bakrie Brothrs, Mari Pangestu-Komisaris Sejahtera Bank Umum, Ismail Sofyan - Presiden Direktur PT.Jababeka, Anthony Salim-CEO Kelompok Salim, William Soeryadjaja - Ketua PT.Sinar Indra Makmur, Sudwikatmono - Direktur Utama PT Indocement Tunggal Prakarsa, Ibrahim Risjad - Direktur II PT.Indocement Tunggal Prakarsa, James Riady - Deputy Chairman Kelompok LIPPO, Eka Tjipta Widjaja – Ketua Kelompok Sinar Mas, Harun Al Rasjid - Ketua Dewan Komisaris PT.Caltex, Rudy Ramli-Presiden Direktur Bank Bali, Putera Sampoerna - Direktur Utama Kelompok Sampurna, Rahman Halim-PT Gudang Garam, Prayogo Pangestu - Ketua Barito Pacific, Sigit Haryo Yudanto - Wakil Komisaris Utama BCA, Subronto Laras - Direktur Utama Indomobil, Ir.Ciputra - Ketua Kelompok Ciputra.
Patut diingat, dukungan lain yang mendorong disepakatinya “Deklarasi Jimbaran” adalah adanya pertemuan Bapak HM.Soeharto dengan sekitar 20 orang pengusaha besar di Tapos. Jawa Barat, sebelum “Saresehan Pembudayaan Pancasila bagi Pelaku Ekonomi Nasional” di Bali digelar. Dalam pertemuan itu Pak Harto menghimbau agar para pengusaha besar memberikan sumbangannya bagi kepentingan penanggulangan kemiskinan. Dalam wejangannya, Pak Harto mengingatkan para pengusaha bahwa keberhasilannya adalah berkat kebijakan pembangunan pemeintahan Orde Baru selama ini. Maka adalah selayaknya kalau kemudian para pengusaha membantu upaya pemerintah dalam pengentasan kemiskinan.
Deklarasi Jimbaran ini kemudian "ditangkap" oleh Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN Prof. Dr. Haryono Suyono. Selanjutnya kepada Presiden RI. HM. Soeharto, menteri Haryono Suyono melaporkan tentang kemungkinan mengawinkan komitmen pengusaha melalui Deklarasi Jimbaran dengan Program Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan melalui Pembangunan Keluarga Sejahtera.
Kepala Negara selanjutnya memberikan arahan tentang langkah langkah operasionalisasinya. Berangkat dari latar belakang inilah, para pengusaha "alumni Jimbaran" kemudian diundang ke Bina Graha untuk merealisasikan secara konkrit kesanggupan mereka. Yaitu kesanggupan membantu Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
(Foto)
Bina Graha, tanggal 2 Oktober 1996, sungguh sibuk. Disaksikan para konglomerat, Presiden Soeharto mencanangkan Gerakan Keluarga Sejahtera Sadar Menabung. Pencanangan itu mengandung makna khusus bagi Pembangunan Keluarga Sejahtera. Karena pada saat itu sekaligus dilakukan penandatanganan naskah kemitraan tentang pengembangan Pembangunan Keluarga Sejahtera dalam rangka peningkatan penanggulangan kemiskinan.
Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN Prof.Dr. Haryono Suyono selaku wakil dari pemerintah bersama Sudwikatmono (pengusaha), Bambang Trihatmodjo (pengusaha) dan Sudono Salim (pengusaha) selaku wakil dari kalangan pengusaha, menandatangani naskah kemitraan tersebut.
Presiden Soeharto dan puluhan konglomerat yang hadir menjadi saksi kesepakatan bersejarah itu. Mereka antara lain Aburizal Bakrie, Eka Tjipta Widjaja, William Suryajaya, Sofyan Wanandi, Ciputra dan Joko Abdullah, Mochtar Riady, James Riady, Henry Pribadi, Anthoni Salim dan Moeryati Soedibyo.
Sejumlah Menteri Kabinet Pembangunan VI: Menko Kesra Azwar Anas, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Ginandjar Kartasasmita, Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil Subijakto Tjakrawerdaya dan Menteri Negara Urusan Peranan Wanita Hj. Mien Sugandhi, juga hadir.
Kepala Negara dengan arif, ketika itu, menekankan betapa pentingnya menggalang kemitraan antara pengusaha besar, menengah dan kecil. Demikian pula antara keluarga yang mampu (Sejahtera II, III dan Ill-Plus) dengan keluarga tidak mampu/tertinggal (pra-sejahtera dan sejahtera I).
Penandatanganan naskah kesepakatan kemitraan itu memang satu jiwa dengan pencanangan Gerakan Keluarga Sejahtera Sadar Menabung. Karena pencanangan itu sendiri menandai diluncurkannya program Takesra (Tabungan Keluarga Sejahtera). Takesra khusus diberikan kepada Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Tujuan utamanya adalah mengubah sikap dan perilaku keluarga dalam berdisiplin diri, melalui proses pembelajaran menabung.
Menabung adalah manifestasi dari sikap suka bekerja keras, hemat dan menyiapkan masa depan yang lebih baik. Menabung juga berarti setiap keluarga akan berkenalan dengan lembaga ekonomi modern: bank dan kantor pos. Menabung juga memiliki arti belajar mendayagunakan dana yang dimiliki setiap keluarga, betapa pun kecilnya.
"Melalui program ini diharapkan bakal menjadi titik awal kesadaran baru bagi setiap keluarga sebagai insan pembangunan." Saldo awal tabungan TAKESRA sebesar Rp 2.000, diberikan tanpa agunan kepada 11,5 juta Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Dalam babak awal, nilai dana sebesar Rp 23 milyar untuk Takesra dipikul secara ramai ramai oleh para konglomerat alumni Jimbaran.
Mulai Desember 1995, skim tabungan yang bersaldo awal cukup rendah ini, dikemas dengan berbagai kemudahan. Di antaranya, penabung tidak dikenakan biaya administrasi dan diberi suku bunga yang menarik.
Bahkan, setiap penabung yang berminat berusaha, bisa memperoleh kredit melalui program Kukesra (Kredit Usaha Keluarga Sejahtera). Kredit ini disalurkan melalui Bank Negara Indonesia (PT.Bank BNI) dan Kantor Pos(PT.Pos Indonesia) setempat. Kredit diberikan tanpa agunan dan berbunga rendah.
Kredit melalui Kukesra itu diberikan secara bertahap melalui kelompok Takesra-Kukesra dibawah payung kelompok UPPKS. Putaran I kredit sebesar Rp 20.000. Dari jumlah tersebut sebesar Rp 2.000 wajib dimasukkan ke dalam saldo Takesra. Karenanya, pcnerima kredit hanya memperoleh pinjaman riil Rp 18.000. Pinjaman ini harus digunakan untuk kegiatan ekonomi produktif keluarga.
Kemudahan selanjutnya, kalau pinjaman ini dapat dilunasi dalam waktu 4 bulan - tiap tiap bulannya sebesar Rp 5.100 - mereka bisa kembali mengajukan pinjaman putaran II sebesar Rp 40.000, dan yang Rp 4.000 ditabungkan. Pinjaman/kredit ini terus bergulir dengan jumlah dua kali lipat: Rp 80.000, Rp 160.000, dan Rp 320.000.
Pemberian kredit dilakukan secara bertahap dalam lima kali tahapan sampai sebesar Rp. 320.000,- merupakan proses "pembelajaran" usaha dan sekaligus memupuk kesadaran menabung.
Tahun 1997 pinjaman tahap II sebesar Rp 40.000 dan tahap III sebesar Rp 80.000 mulai dikucurkan. Melalui program Takesra-Kukesra, peluang memeratakan dan memberikan kesempatan yang sama kepada setiap keluarga Indonesia dalam mengembangkan usaha, semakin terbuka.
Guna membangkitkan semangat berwirausaha dalam bidang PELAJU (petik-olah-jual-untung) Keluarga dan bidang Pemaju (proses-kemas-jual-untung) Keluarga, kelompok kelompok pendorong pembangunan di pedesaan, juga ikut aktif berperan. Paguyuban Keluarga Sejahtera, Kelompok Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor yang dalam perkembangannya berubah menjadi Usaha Peningkatan Keluarga Sejahtera (UPPKS), PKK, Kelompok Tani, Kelompencapir, Karang Taruna, Pramuka, Organisasi kemasyarakatan dan lainnya, adalah bagian dari “kiprah” gerakan ini.
Yang disentuh oleh program ini utamanya memang Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahlera I dengan alasan ekonomi. Mengapa mereka? Jawabnya, karena keluarga yang juga disebut keluarga tertinggal itu umumnya belum ikut dalam kegiatan sosial ekonomi di desanya. Maka, tertinggallah mereka. Tanpa keterampilan, modal yang datang sebagai pinjaman, selalu mereka tolak lantaran tak mempunyai keterampilan mengolahnya. Akibatnya kualitas hidup keluarganya tidak pernah meningkat apalagi menanjak.
Keadaan tersisih dari kegiatan masyarakatnya telah berjalan begitu lama. Sehingga terbentuk sikap masa bodoh dan menyerah kepada nasib. Mereka tidak mampu melihat peluang untuk berusaha meraih masa depan yang lebih baik. Keadaan seperti inilah yang ingin diubah.
Program Takesra-Kukesra diharapkan bisa menjadi "alat" atau perangsang pemberdayaan keluarga keluarga Indonesia mengejar ketinggalannya. Sehingga mereka siap menyambut masa depan yang lebih cerah di tengah arus globalisasi yang melanda negeri.
Langkah strategis sebagai ujud kesungguhan pemerintah dalam upaya peningkatan penanggulangan kemiskinan melalui pembangunan keluarga sejahtera ditandai keluarnya Keputusan Presiden No. 90 Tahun 1995 yang diundangkan pada 30 Desember 1995. Keppres ini mengatur tentang Perlakuan Pajak Penghasilan Atas Bantuan Yang Diberikan Untuk Pembinaan Keluarga Pra-Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
Melalui Keppres itu, semua wajib pajak badan maupun wajib pajak orang pribadi/perorangan yang berpenghasilan bersih Rp 100 juta ke atas setahun atau Rp 8,3 juta sebulan, dihimbau untuk ikut membantu program pemberdayaan keluarga-keluarga tertinggal. Ini berarti bantuan tidak hanya terbatas pada kalangan pengusaha alumni Jimbaran saja, tetapi kian meluas.
Keppres berisi 5 pasal ini, pada Pasal 2 ayat (1) meminta agar wajib pajak badan maupun orang pribadi dapat membantu setinggi-tingginya 2 persen dari laba atau penghasilan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan, untuk pembinaan Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I.
Bantuan tersebut, ayat (2), diberikan melalui yayasan yang dibentuk khusus untuk mengelola bantuan tersebut. Yang terekam dalam Keppres ini adalah sifatnya bukan pajak. "Inisiatipnya sukarela, karena sumbangan."
Bapak HM.Soeharto sendiri saat itu minta para pengusaha papan atas agar tidak mengesankan bahwa sumbangan 2(dua) persen itu sebagai hal yang menakutkan. "Sumbangan ini harus dianggap sebagai panggilan moral bagi yang berhasil," Kepala Negara mencoba mengingatkan mereka.
Keluarnya Keppres ini merupakan respon positip Presiden RI. Bapak HM.Soeharto terhadap kepeduliannya pada peningkatan penanggulangan kemiskinan Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I. Ketertinggalan mereka ini ada yang dikarenakan ditinggal suami. Ada yang sudah jatuh bangun membina ekonomi rumah tangga, namun tetap gagal. Ada pula yang terjepit posisinya lantaran pendidikan yang rendah dan tidak adanya modal usaha.
(Foto)
Upaya pembangunan nasional yang berkesinambungan, dari satu tahapan Pelita ke tahapan Pelita berikutnya telah menghasilkan peningkatan kesejahteraan kepada masyarakat luas. Kalau angka tingkat kemiskinan pada tahun 1970-an masih berada pada angka 60 – 70 persen, pada tahun-tahun 1993-1994 telah menurun pada angka yang cukup rendah, antara 12 – 13 persen. Pada tahun 1996 angka itu telah mencapai sekitar 11 persen.
Pemerintah melihat bahwa pada tahun 1990-an penurunan angka kemiskinan makin melambat dan kadang-kadang terlihat sangat perlahan atau bahkan mandeg. Untuk itu pemerintah mengambil langkah-langkah konkrit dengan mengadakan pendekatan pemberdayaan langsung kepada sasaran, yaitu keluarga atau penduduk miskin.
Pada tahun 1993-1994 pemerintah secara besar-besaran merancang suatu program untuk menolong pemberdayaan penduduk miskin pada 22.000 desa yang dianggap sebagai desa tertinggal dengan suatu Program Inpres yang disebut dengan nama Program Inpres Desa Tertinggal dan terkenal sebagai Program IDT.
Namun, karena jumlah desa di Indonesia ada sekitar 65.000 desa, maka, jelas sekali bahwa program yang dirancang itu tidak akan bisa membantu keluarga miskin di 43.000 desa lainnya. Sementara itu para konglomerat, yang juga prihatin atas makin melambatnya penurunan tingkat kemiskinan tersebut merasa terketuk hatinya untuk ikut bersama pemerintah memikirkan jalan keluar yang terbaik.
Dalam kesempatan yang sama mulai diadakan pula program-program pemberdayaan keluarga dalam rangka pengembangan keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera. Para pengusaha yang peduli mengusulkan kepada Presiden untuk ikut serta menangani keluarga dan penduduk di desa yang tidak tertinggal.
Memperhatikan kenyataan bahwa pemerintah hanya mampu memberikan bantuan kepada sekitar 22.000 desa, dan mengetahui bahwa kehidupan keluarga Indonesia perlu segera ditingkatkan kesejahteraannya, Presiden RI. Bapak H.M.Soeharto juga melihat tekad para pengusaha dan masyarakat luas sebagai suatu kesempatan yang baik untuk mengambil langkah yang lebih luas lagi.
Maka Bapak HM.Soeharto sangat sependapat bahwa keberhasilan Indonesia dalam menekan angka kelahiran yang sudah mendapat pujian internasional harus ditindaklanjuti untuk memungkinkan setiap keluarga menjadi keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera.
Dengan latar belakang itu, Presiden Soeharto memberi dukungan dan kesempatan agar jajaran BKKBN bisa mempunyai program memberdayakan keluarga-keluarga miskin, yaitu membantu keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I mengentaskan kemiskinan yang di deritanya.
Karena pemerintah tidak mempunyai cukup dana, maka Presiden memutuskan untuk mengembangkan program yang paralel di seluruh desa dengan pendanaan yang disediakan secara gotong royong dengan bantuan masyarakat. Bapak HM.Soeharto memerintahkan untuk segera dikembangkan kerjasama dan sinergi dengan para pengusaha yang telah menyatakan keprihatinan terhadap masyarakat miskin.
Dengan petunjuk Presiden tersebut segera diadakan koordinasi dengan para pengusaha dan mendapatkan jaminan bahwa para pengusaha bersedia bekerja sama untuk ikut membantu mengentaskan kemiskinan di desa-desa yang tidak tercakup dalam program pemerintah yang ada asalkan program ini mendapat dukungan politik dari Presiden dan seluruh jajarannya.
Atas dasar komitmen itu kemudian disusun program dimana para keluarga yang telah mengikuti KB dan tergabung dalam kelompok-kelompok, lebih-lebih yang mempunyai minat untuk mengikuti pemberdayaan ekonomi keluarga, diajak serta untuk belajar menabung.
Kemudian disusun program atau Gerakan Keluarga Sadar Menabung agar para keluarga yang masih miskin bisa belajar menabung. Dalam rancangan awal dana yang ditabung itu akan dijadikan modal bersama untuk dipergunakan secara bergulir oleh para penabungnya.
Dengan memberi kesempatan para peserta KB yang telah bergabung dalam kelompok-kelompok untuk menabung akan diperoleh dana yang cukup untuk bisa dipergunakan secara bergulir. Namun karena keluarga-keluarga itu pada umumnya miskin, atas petunjuk Bapak Presiden modal awal tabungan itu disumbang oleh para pengusaha.
Gerakan Keluarga Sadar Menabung kemudian dicanangkan oleh Presiden Soeharto pada tanggal 2 Oktober 1995. Tabungan para keluarga pra sejahtera dan keluarga sejahtera I itu kemudian dikenal dengan nama Tabungan Keluarga Sejahtera atau Takesra.
Dengan dimulainya Gerakan Keluarga Sejahtera Sadar Menabung, diharapkan segera terkumpul dana yang memadai untuk membantu keluarga di desa tidak tertinggal (Non IDT). Dengan harapan itu, mulai disusun suatu program pemberdayaan yang pelaksanaannya dikaitkan dengan pengetahuan dan kedekatan BKKBN dengan keluarga yang perlu dibantu.
Hasil pendataan tahun 1994 yang memberikan gambaran terperinci tentang keadaan keluarga di seluruh Indonesia pada waktu itu dijadikan pegangan “peta kerja” untuk program pemberdayaan yang disusun tersebut.
Namun kemudian disadari bahwa dana yang dibutuhkan untuk 43.000 desa dengan keluarga kurang mampu ternyata sangat besar dan akan lama sekali apabila harus menunggu dana yang ditabung oleh keluarga yang ada. Juga disadari bahwa jumlah keluarga miskin di desa tidak tertinggal ternyata lebih besar dibandingkan dengan jumlah keluarga miskin di desa tertinggal.
Atas dasar kenyataan itu disusun suatu program alternatip dengan mengharapkan sumbangan yang lebih besar dari para pengusaha yang ada. Para pengusaha sendiri juga sadar bahwa mereka harus segera mengulurkan tangan membantu upaya yang luhur ini. Bahkan ada yang mengusulkan agar para pengusaha menyumbangkan sekitar 2 persen dari keuntungannya untuk mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.
Mereka kemudian menghubungi dan mohon kepada Bapak HM. Soeharto untuk membentuk suatu wadah yang bisa menampung partisipasi masyarakat dan dana sumbangan para pengusaha tersebut. Untuk itu dicetuskan gagasan membentuk Yayasan dengan permintaan dari para pengusaha agar Bapak H.M.Soeharto sendiri memimpinnya.
Yayasan itu kemudian dibentuk dan diresmikan pada tanggal 15 Januari 1996 dengan nama Yayasan Dana Sejahtera Mandiri (disingkat YDSM atau Damandiri). Sebagaimana sejarah kelahirannya, yayasan ini mempunyai tujuan untuk membantu upaya pemberdayaan keluarga-keluarga Indonesia dan sekaligus pengentasan kemiskinan secara mandiri.
Dana awal Yayasan disumbang oleh para pendiri Yayasan ini kemudian diajak para pengusaha dan mereka yang mempunyai keuntungan diatas Rp. 100 juta per tahun untuk rela memberi sumbangan bagi usaha-usaha pengentasan kemiskinan utamanya keluarga-keluarga kurang mampu di luar desa tertinggal (luar IDT).
Selanjutnya berdasarkan Keppres No.90 Tahun 1995, maka pada tanggal 15 Januari 1996 didirikan Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, ditandai dengan penandatanganan akte pendirian oleh Bapak H.M. Soeharto (Jendral Tentara Nasional Indonesia Purnawirawan) – bertindak sebagai pribadi, bersama Prof.DR.Haryono Suyono-Menteri Negara Kependudukan/Kepala BKKBN juga bertindak sebagai pribadi serta dua konglomerat Sudwikatmono (pengusaha) dan Soedono Salim (pengusaha), yang juga bertindak atas nama pribadi, yang kemudian disebut sebagai anggota Badan Pendiri.
(foto)
Penandatanganan akte pendirian berlangsung di kediaman Bapak HM.Soeharto, Jalan Cendana No.8 Jakarta di hadapan notaris Kusbiono Sarmanhadi. Dalam Badan Pengurus yayasan, Bapak HM. Soeharto duduk sebagai Ketua merangkap anggota, didampingi tiga wakil ketua I, II, III berturut-turut Prof.DR.Haryono Suyono, Sudono Salim dan Sudwikatmono. Sekretaris dijabat Drs.Subijakto Tjakrawerdaya (Menkop dan PPK), Wakil Sekretaris Fuad Bawazier (Dirjen Pajak), Bendahara Bambang Trihatmodjo (pengusaha) dan Wakil Bendahara Anthony Salim (pengusaha). Adapun anggota yayasan terdiri atas 9 orang. Yaitu, Hj. Endang Inten Soeweno (Mensos), Tunky Ariwibowo (Menperindag), Saadillah Mursyid (Menseskab). Masing-masing bertindak dan atas nama pribadi. Berikutnya beberapa pengusaha papan atas: Prajogo Pangestu, Eka Tjipta Wijaya, Mohammad Hasan, Rachman Halim, Putera Sampurna, Henry Pribadi dan Usman Admadjaja.
Tujuan utama yayasan adalah melanjutkan dukungan terhadap sejumlah program peningkatan penanggulangan kemiskinan utamanya Keluarga Pra-sejahtera dan Keluarga Sejahtera I karena alasan ekonomi.
Yayasan DAMANDIRI menjadi wadah bagi masyarakat untuk bergotong royong dan bermitra usaha guna mewujudkan tingkat kesejahteraan sejati dan taraf hidup mandiri dari keluarga keluarga dimaksud.
Dua bulan setelah Keppres itu dikeluarkan, terbit Inpres No.3 Tahun 1996 tentang "Pembangunan Keluarga Sejahtera Dalam Rangka Peningkatan Penanggulangan Kemiskinan". Inpres ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan UU No. 10 Tahun 1992 tentang "Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera".
Inpres No.3 juga disebut "Inpres Sebelas Maret", karena diterbitkan pada 11 Maret, berisi Instruksi Presiden kepada sejumlah Menteri Kabinet Pembangunan VI dan para Gubernur serta Bupati/Walikota tentang peningkatan penanggulangan kemiskinan, yang dilaksanakan secara terencana dan terpadu.
Masih di tahun 1996, menjelang akhir tahun, pemerintah mengeluarkan satu keputusan lagi guna memperkuat upaya peningkatan penanggulangan kemiskinan melalui Gerakan Pembangunan Keluarga Sejahtera. Keppres No.92 Tahun 1996 memberikan pijakan yang lebih kokoh sebagai upaya penyempurnaan Keppres No.90. Dalam Keppres 92 ini bantuan 2 persen yang sifatnya "himbauan" pada Keppres 90, ditingkatkan sifatnya menjadi "wajib".
Menurut catatan Departemen Keuangan, jumlah wajib pajak yang menjadi sasaran imbauan mencapai 11.025 terdiri dari 6.472 badan usaha dan 4.553 pengusaha perorangan.
Melalui Inpres 11 Maret dan di rinci dengan Kepres No.90/1995 yang memberi pedoman dan mengatur pelaksanaan komitmen pengusaha Alumni Penataran P 4 Jimbaran “Kelompok Jimbaran”, per September 13 1996 telah berhasil dikumpulkan dana sebesar Rp.321 milyar.
Dana sumbangan itu dikumpulkan oleh Yayasan Damandiri dan disimpan pada PT. Bank BNI. Setelah program pemberdayaan disusun, maka keluarga Pra Sejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang sudah tergabung dalam kelompok dan masing-masing anggotanya telah mempunyai tabungan dibimbing untuk belajar usaha, baik dalam kelompok atau secara perorangan, dengan dukungan kredit murah yang dinamakan Kredit Usaha Keluarga Sejahtera atau Kukesra.
Namun Kepres tersebut hanya berusia dua tahun. Pada tahun 1998 “kuwajiban” memberikan bantuan kepada keluarga miskin bagi wajib pajak sesuai Keppres No. 92 tahun 1996 tersebut dicabut dengan Keppres No. 98 tahun 1998.
Sumbangan – sumbangan atau bantuan maupun sokongan dari instansi pemerintah maupun dunia usaha, baik yang bersifat terus menerus secara tetap atau yang bersifat sekali usai, baik dari dalam maupun luar negeri dan bersifat tidak mengikat juga relatip mandeg.
Maka Sumber dana yang ada sekarang adalah pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai illustrasi dapat disampaikan bahwa jumlah dana awal dari pendiri dan sumbangan para konglomerat serta para pembayar pajak sampai dengan saat diputuskannya sumbangan itu di tahun 1998 berjumlah sekitar Rp. 1,139 trilliun. Dengan pemeliharaan dan pengembangan yang sangat baik aset itu telah berkembang menjadi sekitar Rp. 2.016.999.763.047,- dimana Rp 666.096.676.517,- berupa aset lancar dalam bentuk deposito program executing yang dipinjam nasabah dalam berbagai program pemberdayaan usaha keluarga mikro di daerah-daerah yang berjalan lancar; Rp. 448.064.184.501,- berupa deposito sebagai aset yang belum dapat dicairkan karena Bank-banknya dalam BPPN, dan Rp. 901.338.442.998,- berupa piutang pada nasabah Kukesra yang relatip sebagian sukar ditarik dan juga program KPKU dan KPTTG Taskin yang sebagian sukar ditarik kembali ; dan Rp. 1.500.478.910,- inventaris kantor serta keperluan sekretariat.
Pendapatan dan kekayaan yang tidak segera terpakai guna keperluan Yayasan atau guna mencapai tujuan dan melaksanakan usaha Yayasan, disimpan pada beberapa Bank atau dipergunakan menurut cara yang ditentukan Badan Pengurus dan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan lain yang tersebut dalam Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga Yayasan ini.