
Untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945, berbagai program pengembangan masyarakat di Desa Glandang telah di lakukan oleh pemerintah, yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat melalui berbagai pendekatan partisipatif. Pada era pembangunan masa lalu proses pengembangan masyarakat mulai dari tahap identifikasi masalah dan kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan dan monitoring serta evaluasi program dilakukan oleh pemerintah dengan orientasi pada hasil atau produksi (production centered development) tanpa melibatkan masyarakat, sehingga telah mengakibatkan kerusakan terhadap sumberdaya alam yang mengancam keberlanjutan pembangunan itu sendiri serta mengabaikan aspek-aspek pemerataan dan keadilan sosial bagi masyarakat, sehingga menimbulkan persoalan-persoalan bagi masyarakat, seperti kemiskinan dan ketimpangan struktur sosial yang tajam antara lapisan masyarakat bawah yang semakin miskin dan termarjinalkan dengan lapisan masyarakat atas yang semakin kaya. Tetapi dengan diberlakukannya otonomi daerah pada semua tahap pengembangan masyarakat sekarang diserahkan pada masyarakat dengan paradigma pembangunan yang berorientasi pada pembangunan manusia seutuhnya dan masyarakat keseluruhan (people centered development), sedangkan pihak pemerintah berfungsi memfasilitasi terciptanya lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi dengan menggali inisiatif dan partisipasi masyarakat lokal serta memelihara dan menjaga kelestarian sumberdaya alam sehingga pembangunan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan (sustainable development).
Oleh:
PAMBUDIARTO
SEKOLAH PASCASARJANA
INSTITUT PERTANIAN BOGOR
BOGOR
2008
COVER
PRAKATA
ABSTRAK
RIWAYAT
I. PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagaimana diketahui bahwa sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah tersebut dipandang perlu untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokratis, peranserta masyarakat, pemerataan dan keadilan, serta memperbaiki potensi dan keanekaragaman daerah.
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Kajian dan Kegunaan Kajian
II. TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Hutan dalam Konteks Pengembangan Masyarakat
Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Pasal 1, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, tentang Kehutanan).
2.1.1 Pengertian Dasar Tentang Hutan
2.1.2 Permasalahan Mengenai Kehutanan
2.2 Pengembangan Masyarakat
2.3 Pemberdayaan Masyarakat
2.4 Kelembagaan
2.4.1 Kelembagaan Masyarakat
2.4.2 Penguatan Kapasitan Kelembagaan
2.4.3 Hubungan Penguatan Kapasitas Kelembagaan dengan Modal Sosial
2.5 Pengertian Efektivitas
2.6 Pengertian Kinerja
2.7 Pengertian Organisasi
2.8 Kerangka Pemikiran
2.9 Pengertian Operasional
III. METODOLOGI KAJIAN
3.1 Metode Kajian
Metode kajian yang digunakan merupakan metode kajian komunitas eksplanasi, yaitu proses pencarian pengetahuan dan pemahaman yang benar tentang berbagai aspek sosial komunitas melalui eksplanasi (menjelaskan) faktor penyebab suatu kejadian/ gejala sosial yang dipertanyakan, atau mengidentifikasi jaringan sebab-akibat berkenaan dengan suatu kejadian atau gejala sosial melalui data kualitatif. Pendekatan yang digunakan dalam kajian ini ialah subyektif-mikro, yaitu upaya memahami sikap, pola perilaku, dan upaya-upaya yang ada berkaitan dengan masalah yang dipertanyakan dalam kajian, dengan menggunakan strategi studi kasus (Sitorus dan Agusta, 2006).
3.2 Teknik Kajian
3.2.1 Jenis Data
3.2.2 Cara Pengumpulan data
3.2.3 Cara Pengolahan dan Analisis Data
3.3 Tempat dan Waktu Kajian
3.3.1 Lokasi dan Alasan Pilihan Komunitas
3.3.2 Waktu Kajian
3.3.3 Metode Penyusunan Program
IV. PETA SOSIAL KOMUNITAS
4.1 Kondisi Geografis
Desa Glandang merupakan tipologi desa sekitar hutan, memiliki luas wilayah 648,585 Ha. Desa Glandang merupakan salah satu desa yang terletak di wilayah Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Provinsi Jawa Tengah. Jarak dari pusat pemerintahan Kecamatan Bantarbolang 2 Km, jarak dari ibukota Kabupaten Pemalang 19 Km, dan jarak dari ibukota provinsi Jawa Tengah 100 Km, jarak dari Ibukota Negara 400 Km. Secara geografis wilayah desa Glandang berbatasan dengan beberapa wilayah sebagai berikut :
a. Sebelah Timur, berbatasan dengan Desa Bantarbolang.
b. Sebelah Selatan, berbatasan dengan Desa Sambeng.
c. Sebelah Barat, berbatasan dengan Desa Kejene.
d. Sebelah Utara, berbatasan dengan Desa Kuta.
4.2 Kondisi Demografis
4.3 Sistem Ekonomi
4.4 Organisasi dan Kelembagaan
4.4.1 Lembaga Ekonomi
4.4.2 Lembaga Keagamaan
4.4.3 Lembaga Pendidikan
4.4.4 Lembaga Pemerintahan
4.4.5 Lembaga Kesejahteraan dan Pemuda
4.4.6 Lembaga Lingkungan
4.5 Sumberdaya Lokal
4.6 Ikhtisar Peta Sosial
V. EVALUASI PENGEMBANGAN MASYARAKAT
5.1 Evaluasi Terhadap Program Pengembangan masyarakat di Desa Glandang
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pemerintah di tingkat lokal untuk lebih inovatif dalam pembangunan di daerahnya masing-masing. Dengan demikian terbuka peluang bagi warga untuk turut serta berpartisipasi dalam proses pembangunan yang dituangkan kedalam program-program pengembangan masyarakat. Di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, fenomena tersebut dapat dilihat dari munculnya beberapa program pengembangan masyarakat seperti JPS, P2KP, Raskin, BLT, PHBM dan P2MBG. Pada umumnya program pengembangan yang telah dilaksanakan di Desa Glandang bersifat top down, yaitu kebijakan yang dilaksanakan berasal dari pemerintah. Hanya PHBM melalui LMDH yang dalam melaksanakan program-program kegiatannya didasarkan atas inisiatif dan prakarsa dari masyarakat, jadi bersifat bottom up.
5.2 Program Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)
5.2.1 Latar Belakang PHBM
5.2.2 Maksud dan Tujuan PHBM
5.2.3 Jiwa dan Prinsip PHBM
5.2.4 Pengembangan Ekonomi Lokal
5.2.5 Pengembangan Modal Sosial dan Gerakan Sosial
5.2.6 Kebijakan dan Perencanaan Sosial
5.3 Program Terpadu Pemberdayaan Masyarakat Berperspektif Gender (P2MBG)
5.3.1 Latar Belakang P2MBG
5.3.2 Maksud, Tujuan dan Kebijakan
5.3.3 Pengembangan Ekonomi Lokal
5.3.4 Pengembangan Modal Sosial dan Gerakan Sosial
5.3.5 Kebijakan dan Perencanaan Sosial
VI ANALISIS KAPASITAS KELEMBAGAAN LMDH DAN EFEKTIVITAS PHBM DI DESA GLANDANG
6.1 Peran PHBM Melalui LMDH terhadap Perubahan Taraf Hidup Pesanggem (penggarap)
Kegiatan pengelolaan hutan bersama masyarakat dilakukan dengan jiwa berbagi yang meliputi berbagi dalam pemanfaatan lahan dan atau ruang, berbagai dalam pemanfaatan waktu, berbagi dalam pemanfaatan hasil dalam pengelolaan sumberdaya hutan dengan prinsip saling menguntungkan, saling memperkuat dan saling mendukung. Dalam mewujudkan visi dan misi Perum Perhutani sebagai pihak pengelola sumberdaya hutan maka dalam rangka meningkatkan keberhasilan pengelolaan hutan pihak Perhutani membutuhkan partisipasi aktif berbagai pihak, khususnya masyarakat yang tinggal di sekitar hutan (pesanggem/ penggarap) melalui program PHBM.
6.2 Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas PHBM
6.3 Faktor yang mempengaruhi Penguatan Kapasitas LMDH
6.4 Kinerja LMDH Desa Glandang
VII.RANCANGAN PROGRAM PENGUATAN KAPASITAS LMDH DAN PENINGKATAN EFEKTIVITAS PHBM
7.1 Latar Belakang Rancangan Program
Guna menjawab permasalahan pokok kajian ini yaitu “bagaimana strategi yang dapat menguatkan kapasitas LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM“ telah dilakukan serangkaian kajian mulai dari pemetaan sosial desa, evaluasi program pengembangan masyarakat dan analisis penguatan kapasitas LMDH dan efektivitas PHBM, serta analisis faktor-faktor yang berkaitan dengan penguatan kapasitas kelembagaan LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM. Dari serangkaian kajian tersebut, dapat diidentifikasi beberapa permasalahan yang menghambat terjadinya penguatan kapasitas LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM dalam proses perencanaan program pengembangan masyarakat.
7.2 Tujuan dan Sasaran
7.3 Program Aksi
7.4 Rancangan Program Restrukturisasi LMDH
7.5 Rancangan Program Pelatihan Manajemen bagi Pengurus
dan Anggota LMDH
7.6 Rancangan Program Penataan Struktur Akses dan Kontrol
SDA Hutan
7.7 Rancangan Program Pengawasan Manajemen LMDH
VIII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
8.1 Kesimpulan
Dari hasil kajian tentang Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) (suatu kajian penguatan kapasitas LMDH dan peningkatan efektivitas PHBM di Desa Glandang Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, berdasarkan pembahaan yang telah diuraikan yang disesuaikan dengan tujuan kajian, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :
a. Peran PHBM yang implementasi dilakukan melalui LMDH memberikan akses kepada pesanggem (penggarap) untuk mengelola hutan secara partisipatif dengan memadukan aspek ekonomi, ekologi, dan sosial secara proporsional telah mampu memberikan dampak positif terhadap perubahan taraf hidup pesanggem (penggarap) di Desa Glandang. Hanya pada tahap implementasinya masih diperlukan serangkaian langkah penyempurnaan. Rancangan dan pelaksanaan program pengembangan masyarakat yang melibatkan masyarakat secara partisipatif memerlukan waktu yang lebih fleksibel dan secara simultan dengan melibatkan berbagai stakeholders yang terlibat dalam program PHBM.
8.2 Rekomendasi Kebijakan
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN - LAMPIRAN