Partisipasi Donatur
      Sumbangan dari para pendiri Yayasan, yang disebut sebagai dana awal. Bantuan yang diperoleh dari para wajib pajak Badan maupun Pribadi yang diberikan berdasarkan Keppres Nomor : 92 tahun 1996.
      Dukungan dana yang berasal dari pengusaha dan wajib pajak berdasarkan Keppres Nomor : 98 tahun 1998, telah dihentikan. Sumbangan sumbangan atau bantuan maupun sokongan dari instansi pemerintah maupun dunia usaha, baik yang bersifat terus menerus secara tetap atau yang bersifat sekali usai, baik dari dalam maupun luar negeri dan bersifat tidak mengikat juga relatip mandeg. Sumber dana yang ada sekarang adalah pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  
 
 




Home | Profil | Kontak Kami | Buku Tamu
Redaksi Damandiri : redaksi@damandiri.or.id
Copyright © 2003 Damandiri.or.id
designed by Gemari Online
Streaming Radio DFM Jakarta

Gemari Online