Sumbangan dari para pendiri Yayasan, yang disebut sebagai dana awal. Bantuan
yang diperoleh dari para wajib pajak Badan maupun Pribadi yang diberikan berdasarkan
Keppres Nomor : 92 tahun 1996.
Dukungan dana yang berasal dari pengusaha dan wajib pajak berdasarkan
Keppres Nomor : 98 tahun 1998, telah dihentikan. Sumbangan sumbangan atau bantuan
maupun sokongan dari instansi pemerintah maupun dunia usaha, baik yang bersifat terus
menerus secara tetap atau yang bersifat sekali usai, baik dari dalam maupun luar negeri
dan bersifat tidak mengikat juga relatip mandeg. Sumber dana yang ada sekarang adalah
pendapatan lain yang sah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.