Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga
Tanggal: 24 November 2009, Laporan: Donny
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia
- bahwa pembangunan nasional mencakup semua dimensi dan aspek kehidupan termasuk perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang dilaksanakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Tag: Pemilu, Demokrasi
Artikel Lainnya
- 04 Januari 2010Mendidik Anak Bangsa
- 28 Desember 2009Membangun Manusia Indonesia Seutuhnya
- 28 Desember 2009Selamat Tahun Baru 2010
- 22 Desember 2009Langkah Nyata Membumikan Pancasila Sebagai Jati Diri Bangsa
- 22 Desember 2009Mengakhiri Tahun Dengan Semangat Sosial
- 08 Desember 2009Pemanfaatan Program Gizi di Posyandu dan Faktor-faktor yang Mempengaruhi Status Gizi Ibu Menyusui dan Bayinya
- 25 November 2009Semangat Pahlawan dalam Pemberdayaan Keluarga
- 24 November 2009Undang-undang Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009 Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga